CILACAP – Banyak calon pengantin di Kabupaten Cilacap yang ternyata mengidap HIV/AIDS. Tercatat, ada 60 pasangan calon pengantin idap penyakit yang belum ada obatnya tersebut.
Manajer Kasus Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Cilacap Rubino Sriadji mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah bahwa setiap calon pengantin memiliki kewajiban untuk konseling HIV. Tindak lanjut dari kegiatan tersebut adalah pemeriksaan.
“Konseling dan periksaan, sebenarnya untuk perlindungan, sehingga apabila salah satu ada yang terinfeksi tidak menular ke pasanganya. Sampai akhir Agustus ini ada 60 kasus. Karena pekan lalu dapat 1 lagi yang sebelumnya 59 kasus,” katanya ketika dihubungi via telepon pekan lalu.
Menurutnya, dari pada calon pengantin tersebut ada yang dua-duanya mengidap HIV/AIDS. Selain itu, ada juga hanya satu di antaranya atau pria/wanita saja yang mengidap HIV/AIDS. Pada prinsipnya penyakit yang mematikan tersebut bisa dilemahkan dengan antiretroviral (ARV). Misalkan ada salah satu calon pengantin positif kemudian bisa dilakukan program pencegahan pada pasangan. Kalau yang perempuan program pencegahan pada janinnya.
“Beberapa sukses, kita sudah mencoba untuk membuktikannya, beberapa pasangan tidak tertular. Prinsip dari HIV sendiri merupakan penyakit menular tetapi tidak menurun sehingga bisa dicegah,” ujarnya.
Prinsipnya semua penyakit menular tidak menurun bisa dicegah. Asalkan harus mengikuti saran dari dokter dan mengikuti konseling. “Bagi yang sudah menikah atau baru akan mengikat hubungan, kemudian salah satu pasangan positif, tidak perlu khawatir. RSUD Cilacap sendiri sudah ada pelayanan tersebut, harapannya agar tidak terjadi infeksi baru,” katanya. (and)